Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 tahap I tahun anggaran 2015 di Mimika, Papua.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy.
Dari proyek tersebut, Bupati Mimika diduga menerima uang sekitar Rp4,4 miliar.
Dia menilai pembangunan Gereja ini sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat Mimika.
Penetapan tersangka ini dilakukan murni karena penegakan hukum yang diawali dengan adanya laporan masyarakat kepada KPK.
Suku Amungme menempati tanah di pegunungan Mimika yang sekarang tambang emas Freeport.
KPK sedianya memanggil Yohanis Bassang untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/10).
Hal itu didalami KPK saat memeriksa Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang sebagai saksi
KPK memeriksa petinggi PT Waringin Megah sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile tersebut.
Hal tersebut diselisik penyidik KPK terhadap tiga orang saksi pada Senin (31/11).